HALUANRIAU.CO, KAMPAR – Masyarakat di wilayah hukum Polres Kampar kini bisa bernapas lega. Menjelang libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Kenaikan Yesus Kristus, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kampar memberikan kelonggaran terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor (ranmor) dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kasat Lantas Polres Kampar, AKP Wulan Afdhalia Ramdhani, melalui akun media sosial resmi Polres Kampar, mengumumkan kebijakan ini untuk menghindari penumpukan antrean dan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan libur panjang.
Bagi para wajib pajak yang masa berlaku pajak ranmornya jatuh tempo pada tanggal 29 – 30 Mei 2025, diinformasikan bahwa mereka dapat membayar pajak tanpa dikenakan denda keterlambatan. Pembayaran dapat dilakukan pada 31 Mei 2025.
Tak hanya itu, kelonggaran juga diberikan kepada para pemegang SIM. Bagi SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal tersebut, perpanjangan dapat dilakukan dengan mekanisme perpanjangan biasa. Pemegang SIM diberikan waktu untuk memperpanjang hingga tanggal 31 Mei – 03 Juni 2025.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini dan tidak perlu khawatir akan denda keterlambatan,” ujar AKP Wulan Afdhalia Ramdhani.
“Pelayanan Satpas SIM dan Samsat akan kembali beroperasi normal setelah cuti bersama,” imbuhnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan bagi masyarakat Kampar dalam merayakan libur tanpa risau dengan administrasi kendaraan dan SIM. Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan selama liburan.
Leave a Reply